Jakarta - Tata kelola keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan. Khususnya, pada laporan hasil kunjungan kerja (kunker) para legislator ketika reses.Ada dugaan kunker fiktif yang
menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 945 miliar.Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani mengatakan, akan mengecek dugaan tersebut. Dia kemudian menjelaskan, laporan keuangan reses para anggota DPR biasanya langsung diberikan ke masing-masing fraksi.Hal ini sesuai dengan Tata Tertib DPR Tahun 2014, Pasal 211 ayat 6. Aturan itu menyebutkan, hasil kunjungan kerja dilaporkan secara tertulis oleh anggota kepada fraksi masing-masing."Setiap anggota dikumpulkan di fraksi. Setiap anggota kunker ke dapil, harus menyampaikan laporan ke fraksinya," ujar wanita yang akrab disapa Winan itu usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
0 comments:
Post a Comment